Mengapa Kita Harus #TolakUN (Lagi)?



Jika ada 1.000 orang yang berteriak untuk #TolakUN, akulah salah satunya
Jika ada 100 orang yang bersuara untuk #TolakUN, akulah salah satunya
Jika ada 10 orang yang masih komitmen untuk #Tolak UN, akulah salah satunya
Jika hanya ada 1 yang masih berani serukan #TolakUN, maka itu adalah aku
Dan jika tidak ada lagi suara  ayo #TolakUN, itu berarti aku Menteri Pendidikan

Jika masih ingat, #TolakUN (baca; hesteg tolak UN) atau #AyoTolakUN  hadir begitu gencar di jagad maya saat Ujian Nasional (UN) tahun 2014.  Kala itu jabatan Menteri Pendidikan Nasional dipegang oleh Bapak M. Nuh. Bukan hanya sebuah seruan yang tepat. Keinginan ini juga dilandasi karena akumulasi dampak negatif UN semakin akut.

Dari tahun ke tahun, pelaksanaan UN tidak pernah lepas dari hal teknis sampai kejadian yang fatal. Bukan hanya sekedar keterlambatan pendistribusian naskah ujian atau soal ujian yang kerap tertukar. Perilaku kecurangan sampai kematianpun selalu hadir bersamaan dengan pelaksanaan UN. Namun, tetap saja UN terus diadakan. Pun, tahun ini ujian sekolahpun dicitarasakan UN, yakni USBN.  

Akibatnya, tidak salah jika kemudian pada saat itu –dan tentunya sampai sekarang- telah berkesimpulan bahwa tujuan pendidikan dan standar nasional pendidikannya adalah UN. Benarkah?

UN & Tujuan Pendidikan
Pertama, dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan lugas dinyatakan tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi dari setiap peserta didik. Oleh karena itu, berkaitan dengan konten potensi tersebut. Dalam klausul lanjutannya fungsi pendidikan nasional dihubungkan dengan berbagai kata seperti beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, demokratis, dan bertanggungjawab.

Dari sini, sejatinya dapat disimpulkan bahwa negara ini telah memberi amanah agar orientasi pendidikan lebih fokus pada sifat atau perilaku. Jika diterjemahkan dalam priotas pemerintah sekarang. Tujuan tersebut teragendakan dalam sebuah program yang bernama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Kedua, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Indonesia telah dengan jelas menetapkan ada 8 standar nasional pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaaan Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan. Setiap standar tersebut telah dilengkapi dengan Permen atau aturannya masing-masing.

Jadi dalam amanah konstitusi, jelas UN bukanlah tujuan pendididikan ataupun standar nasional pendidikan Indonesia. Namun ketika munculnya penyeragaman evaluasi pendidikan yang bernama UN. Orientasi pendidikan bangsapun menjadi lebur. Tersatukan dalam satu tujuan yaitu hasil UN.  Disorienatasi pendidikan ini kemudian tercerminkan jelas pada orientasi pembelajaran di kelas.

Salah Arah Pendidikan?
Disorientasi pembelajaran yang salah selama lebih dari sepuluh tahun akan berdampak pada lahirnya generasi yang salah arah.  Pertama, salah arah secara akademik. Laporan dari Integrity Development Flexibility (IDF) pada 2014 lalu menyatakan 87% mahasiswa Indonesia salah jurusan.

Akibat dari salah jurusan ini bukan hanya berpengaruh pada pertumbuhan angka penganguran terbuka yang meningkat. Namun ketika mereka bekerja juga akan menyebabkan kondisi yang tidak produktif.

Bahkan pada tahun lalu, penulis pernah mendapatkan bocoran dari seorang pimpinan lembaga pemetaan bakat di Indonesia. Menurutnya ada lebih dari 60%  mahasiswa tingkat awal salah masuk jurusan. Parahnya lagi, kejadian ini terjadi pada salah satu kampus yang dianggap terbaik di Indonesia.

Kebanggaan terhadap nilai UN yang selalu tinggi juga tidak berdampak signifikan jika dikaitkan dengan hasil Programme for International Students Assessment (PISA). Seperti yang baru dilansir oleh OECD (2016) menunjukkan kemampuan siswa kita tergolong rendah. Padahal subjek yang dikaji mirip serupa dengan mata pelajaran yang di UN-kan di negeri ini. Siswa kita hanya bisa meraih peringkat 61 (membaca), 62 (sains), dan 63 (matematika) dari 69 negara yang dinilai. Pun untuk tahun-tahun berikutnya tidak  juga membaik.

Kedua, disorientasi pendidikan juga menyebabkan pendidikan lupa melakukan penguatan pada aspek yang lainnya. Pada aspek guru misalnya, per tahun 2016 ternyata secara nasional nilai Uji Kompentesi Guru (UKG)  hanya mampu meraih nilai 56, 69. UKG ini juga hadir jauh terlambat dibandingkan dengan hadirnya UN.  Ada logika yang terbalik disini. Belum lagi bicara akreditasi sekolah yang lebih dari 50% belum terakreditasi. Persentase akreditasi ini saja merupakan fakta yang tak terbantahkan adanya kesenjangan pelaksanaan UN. Akreditasi beda, ujiannya sama. 


Ketiga, tidak hanya salah arah secara akademik. Pembelajaran yang melulu berorientasi pada hiasan angka kelulusan pasti akan abai pada ranah perilaku. Misalnya,  data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2014 menyebutkan ada 22 persen pengguna narkoba yang merupakan peserta didik.  Begitu juga perilaku kekerasan. UNICEF Indonesia bahkan mengungkapkan 50% anak melaporkan mereka di-bully di sekolah.

Tidak cukup sampai disini, pelaksanaan UN yang selalu diikuti oleh perilaku kecurangan juga merupakan bibit tindakan koruptif. Dengan sangat sadar para peserta didik mengetahui guru dan orang tuanyalah yang selama ini mengajari kejujuran. Namun semuanya memberikan isyarat boleh curang demi mendapatkan nilai terbaik.

Bukan rahasia umum lagi, telah banyak kejadian yang menunjukkan ‘kerjasama’ sempurna antara siswa, sekolah, orang tua dan masyarakat demi mendapatkan nilai sempurna. Bahkan intervensi penguasapun tidak luput. Akibatnya siapa bersuara, ia akan terkucilkan. 

Selain disorientasi yang salah, hadirnya UN juga menciptakan ketidakadilan sosial yang nyata. Meskipun kita sering mendengar ajakan untuk selalu menghargai Kebhinekaan. Terlebih belakangan ini dikarenakan suasana pemilihan kepala daerah – sekarang pemilu. Namun nuansa kebhinekaan ini dimatikan ketika UN dilaksanakan.  UN tidak peduli siapapun pesertanya dan apapun talentanya. Pastinya peserta UN harus tunduk terhadap soal UN yang ada dihadapannya.

Dampak yang terjadi adalah tersingkirnya rasa untuk menghargai multiple intelligence. Disini, UN hadir tak lebih bak panitia sekaligus juri lomba menari. Sayangnya ia lupa bahwa pesertanya adalah atlit handal di bidang catur, badminton, renang, futsal, dan sebagainya. 

Selain itu, UN juga menutup mata atas kondisi perbedaan siswa dari segi sekolah, guru, dan sarana pendukung lainnya. Seperti ketimpangan akreditasi tadi. Disini, UN hadir tak lebih bak panitia sekaligus juri sebuah perlombaan juga. Lombanya adalah lomba sepak bola. Sayangnya ia lupa bahwa kompetisi itu sedang memperlombakan antar klub di divisi utama dengan  klub tarkam (pemain kampung).

Bukan Reformasi , Tapi #TolakUN
Jika dibiarkan berlarut, kehadiran UN yang melahirkan disorentasi pendidikan dan ketidakadilan sosial akan menjadi bibit tumbuhnya perilaku rusak lainnya. Sederhananya, bukankah perilaku kecurangan di UN tersebut tidak sama bedanya dengan perilaku korupsi pejabat negara? Bukankah membiarkan ketidakadilan sosial sama halnya dengan menamamkan bibit perlawanan atau perpecahan?

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13/2005 telah secara sadar mengakui bahwa UN tidak baik jika digunakan sebagai penentu kelulusan. Oleh karenanya melalui peraturan tersebut ditetapkan UN hanya untuk pemetaaan mutu program/dan atau satuan pendidikan; b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, mindset yang telah ditanamakan dari pelaksanaan UN sebelumnya (2003 – 2014) tidak bisa dikesampingkan. Sekarang, meski tidak untuk penentu kelulusan, UN juga sudah menjelma menjadi kompetisi sekaligus nilai jual sekolah dan daerah. Pada kondisi inilah, apapun fungsi UN, tetap saja tujuannya menyatu pada sebuah titik. Hasil UN.

Meski tidak mudah menghapus UN. Bahkan ketika sebelum menjadi Mendikbud ada yang kontra UN, namun ianya menjadi pro UN ketika kursi menteri itu didapatkan.  Sekedar moratoriumpun tak mampu. Terakhir kita saksikan bersama ketika usulan penghapusan UN itu hadir dari sosok sekaliber Mendikbudpun,  usulannya tertolak.  

Artinya ketika kekuasaan masih menjadi benteng pertahanan UN. Masih ada harapan UN itu bisa dihapuskan. Harapan itu bersumber dari keberanian sang guru dan kedua orang tua siswa. Bagi guru, beranikah menilai apa adanya. Bagi orang tua, beranikah menerima nilai apa adanya. Bukan hanya nilai UN, tetapi nilai rapor yang hari ini juga tidak terlepas dari proses penyulapan itu.

Atau memang, karena kita bersama sudah berdendang ‘disana senang – disini senang.’ Suara #Tolak UN itu terpaksa harus menghilang? Lenyap persis seperti  lirik-lirik yang tertulis di awal tulisan ini.


*Tuluisan ini telah terbit dalam dua bagian selama dua hari berturut-turut di Koran Harian Pelita