Pendidikan (Anti) Korupsi


Siapapun Boleh NAIK, Korupsi Harus TURUN
Pendidikan memang telah diyakini menjadi akar dalam menyelesaikan setiap kasus kehidupan. Termasuk permasalahan yang selalu menyedot perhatian publik sekaligus uang negara ini, korupsi. Alhasil, setelah lahirnya lembaga pemberantas korupsi di era reformasi dan dikenal dengan sebutkan KPK, dengan sebelumnya berada di dua lembaga lain. 

Pendidikan akhirnya kembali mendapatkan tugas. Kemendikbud sepertinya akan melirik KPK untuk mulai membuat skema baru dalam proses pendidikan. Sebuah tujuan yang mulia. Niatan ini tentunya diharapkan tidak hanya mulia di awal, tetapi memberikan sebuah jalan penyelesaian yang produktif. Bukan sebaliknya. Korupsi semakin menjadi, arena pendidikan malah semakin kehilangan arahnya.


Perspektif ‘negatif’ ini bukan tanpa alasan. Jika dipandang dari  usaha memberantas korupsi, apa kurangnya sumber daya hukum di negeri ini? Mulai dari manusianya, lembaganya, sampai aturan hukumnya yang malah kadang membingungkan rakyat jelata. Dengan gamblang malah kita melihat adegan mereka yang berteriak anti korupsi –malah dengan skenario yang disengajakan alias iklan- terjebak dalam lingkaran korupsi itu sendiri.  Anehnya, masyarakat kembali diperbingungkan oleh ketidakpastian dari definisi korupsi itu sendiri. Siapa yang salah, siapa yang benar. 

Korupsi itu Apa? 
Kasus di depan mata kita telah menunjukkan bagaimana penerima suap telah dieksekusi dahulu, sementara pemberi suap malah masih menjadi saksi. Atau bagaimana dalih pembenaran yang muncul ketika seseorang –tentunya mereka yang mempunyai jabatan yang kuat- telah dilaporkan menilap uang. Semampu mungkin mereka mengatkan tidak terlibat, dengan alasan menanti kepastian hukum dan menghormati proses hukum. Jika sudah terjerat, baru mengakui. 

Dan kisah baru dimunculkan kembali karena yang ketangkap akhirnya berucap, mengungkap, ketangkap yang baru lagi. Deramapun terus berlanjut dengan skenario yang beragam. Dan kitapun akhirnya kembali bertanya, apakah koruptor itu hanya untuk dilabelkan kepada yang kebetulan ketangkap saja? Sementara yang tidak, terus menerus melanjutkan aksi biadabnya. Dan itu bukan korupsi? 

Nah, berbagai pertanyaan yang terlontar ini sebenarnya mengkerucut pada suatu kebingungan: definisi. Semua kita mengetahui korupsi itu tidak boleh, berbahaya, bahkan haram. Anak kecil sekalipun sepertinya sangat memahami apa itu korupsi. Sayangnya terkadang kita menampik ketika dikatakan sebagai koruptor dengan dalih logika yang dimiliki. 

Bahkan, legalitas hukum di negeri ini juga sepertinya tidak bisa membuat masyarakatnya memahami apa itu korupsi. Ketidakpahaman ini bukan terletak pada analisa kalimat yang ada. Realitalah yang membuktikan bahwa sulitnya membuktikan mereka yang telah melakukan aksi korup. Penuh perjalanan, penuh pembelaan, penuh retorika, dan penuh biaya untuk menghantarkan pada sebuah vonis bersalah: koruptor. 

Dan perjalanan ini membuat celah untuk hadirnya koruptor-koruptor baru. Berita adanya oknum hakim yang ‘nakal’ menjadi salah satu buktinya. Misalnya, dapat dilihat dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Makamah Agung (MA)  untuk memecat 18 hakim dan memberikan sanksi kepada 116 hakim yang lain. 

Fenomena inilah yang menjadikan sebuah refleksi keraguan, pantaskah pendidikan anti korupsi itu hadir? Dua alasan keraguan ini muncul disebabkan oleh dua hal, pertama –sedikitpun bukan bermaksud guyonan- fakta susahnya mendapat pengakuan oleh mereka yang ‘korupsi’, baik korupsi secara langsung atau dalam bentuk kebijakan. Malah yang terjadi adalah munculnya proses pembelaan. Artinya mereka masih belum tahu tentang korupsi. 

Bisa jadi karena ketidaktahuannya sehingga aktifitas seperti memakan uang negara/daerah, membuat surat perjalanan dinas fiktif, mark up anggaran, main mata dalam proyek, uang pelicin dan segala jenis lainnya  justru seperti menjadi gaya hidup modern.Bukan korupsi. Makanya wajar, dengan gaya hidupnya itu mereka sangat pede berteriak anti korupsi. Jadi, yang harus diajarkan itu sebenarnya adalah tentang korupsinya, agar tahu mana yang perbuatan korup mana yang gaya hidup. Biar tidak terbalik.

Memaknai Kembali Fungsi Pendidikan 
Dan yang kedua,  ini berkaitan dengan dunia pendidikan itu sendiri. Keinginan akan lahirnya ‘pendidikan anti korupsi’ yang mulai diwacanakan Kemendikbud dan bekerjasama dengan KPK itu seharusnya perlu ‘ditinjau ulang’ kembali. Jangan sampai kembali terjebak pada keindahan nama dan konsep semata. Tetapi miskin aksi. 

Kebutuhan dalam usaha memberantas koruspsi itu bukan wacana, tetapi perilaku. Bukan teori, melainkan tindakan nyata. Tindakannya bukan diplomasi, tetapi ketegasan sehingga menghasilkan sebuah hukuman. Dan hukumannya bukan asalan dan penuh tarik ulur kepentingan, tetapi sepantasnya memberi efek jera sehingga alumni koruptor tidak bangga dengan statusnya.  Bukti berbicara lagi ketika mereka keluar dari balik jeruji besinya, jabatanpun didapatkan kembali. Termasuk jabatan di pemerintahan, dan kembali cemerlang.


Jadi, untuk memberantas penyakit yang merasuki tubuh anak bangsa ini cukup jalani saja kinerja sesuai jalurnya masing-masing. 

Politisi berbuatlah untuk kepentingan rakyat, berikan pencerahan politik di negeri ini, bukan keburaman dan mengamankan kepentingan golongan. Pemerintah pusat aturlah negeri ini, bukan mengacaukannya dengan kebijakan yang hanya mempopulerkan diri. Begitu juga dengan pemerintah daerah, pembangunan daerah jangan diplesetkan sebagai membangun hegemoni pejabat dan kerabatnya.


Untuk yang bertugas menegakkan hukum, tegakkanlah hukum seadil-adilnya. Kami sebagai rakyat menanti keadilan, walaupun entah sampai kapan harus terjerat dengan ketidakpastian.

Pendidikan itu berfungsi untuk menjadikan manusia seutuhnya. Utuh berarti tidak terpisahkan antara sikap dan pemikiran. Tidak perlu melahirkan nama-nama baru dalam tubuh pendidikan. Ketika ada masalah A, muncul semangat pendidikan A. Begitu juga saaat hadir masalah B, semangat melakukan pendidikan B seketika hadir. Seterusnya dan seterusnya. Dan ketika korupsi hadir, akankah harus dihadirkan pula Pendidikan (Anti) Korupsi di setiap sekolah?  Sengaja dalam judul ini diberikan tanda kurung pada kata ‘anti.’ Karena masih sangsinya bahwa sebenarnya yang tidak dipahami oleh mereka yang korupsi itu adalah perilaku korupsi itu sendiri.

Pendidikan itu proses berkesinambungan, bukan ajang ‘penelitian’ yang bisa melahirkan pola tambal sulam. Singkatnya, penulis berharap tidak perlulah pendidikan seperti itu dihadirkan. Optimalkan saja apa yang telah ada. Perkuatkan saja moralitas pendidik. Mulai masuk kuliah sampai proses penerimaan kerja sehingga meraih predikat pendidik.  Diyakini, kalau moralitas pendidiknya sudah terupgrade, pasti akan menular kepada peserta didiknya. Kondisi akan berbalik. Saat memulai aktifitas menjadi calon pendidik (kuliah) bahkan ketika di sekolah sampai mendapatkan kerja penuh dengan kecurangan. Ape nak jadi waii?***

*** Artikel dengan judul tersebut  pernah terbit pada kolom OPINI Haluan Kepri, 13 Pebruari 2012